Salin Artikel

17 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, Seorang Napi Kasus Narkoba Akhirnya Ditemukan

"Kami mendapat kabar dari Polda Kaltara, Narapidana yang melarikan diri pada 2021, Krispin Tanyit terdeteksi keberadaannya di Tanjung Selor," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa.

Pelarian Krispin Tanyit terbilang cukup lama. Sejak kabur pada Mei 2021 lalu, Sipir Lapas Nunukan langsung menyebar foto Krispin dan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pencarian dan pengejaran.

"Dan akhirnya, setelah 17 bulan di luar penjara menjadi DPO, Krispin ditangkap kembali oleh Polda Kaltara," kata Wayan.

Dengan penangkapan tersebut, Krispin akan menjalani konsekuensi melanjutkan sisa kurungannya, tanpa ada hak remisi.

Posisi Krispin, saat ini masih berada di Polda Kaltara, dan sedang dilakukan penjemputan oleh Sipir Lapas Nunukan.

"Dia divonis delapan tahun penjara, dan baru menjalani dua tahun kurungan. Selanjutnya, sisa kurungan akan dia jalani secara murni, tanpa ada pemberian hak remisi," tegasnya.

Wayan mewakili pimpinan kantor wilayah Kalimantan Timur Utara, mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltara atas kerja sama membantu menangkap kembali buronan tersebut.

Untuk diketahui, Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung merupakan warga Desa Mara I RT 004, Kelurahan Mara I, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada 16 Oktober 2018 memutus kasus Ipin dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kaburnya Napi yang memiliki panggilan Ipin ini diakui sebagai keteledoran sipir lapas.

Awalnya, pada Jumat 14 Mei 2021 lalu, Ipin minta melukis tembok di luar lapas bersama delapan napi lain.

Saat sore sekitar pukul 17.00 Wita waktunya para Napi kembali masuk sel, Ipin tidak ditemukan di antara para napi lainnya.

Terlepas dari statusnya yang merupakan napi narkoba, Ipin dikenal sebagai pribadi yang santun dan ramah.

Ipin dengan keahliannya juga sudah menghasilkan karya-karya mural di sejumlah bagian tembok dan pintu kayu Lapas, yang mengesankan etnik dan budaya Dayak dalam Lapas yang ada di perbatasan Indonesia–Malaysia dengan penduduk asli Suku Tidung ini.

Seluruh lukisan di bangunan Lapas Nunukan yang memiliki motif Dayak merupakan karya Ipin.

Pihak Lapas Nunukan, mengakui bahwa Ipin baru menjalani penjara selama 2 tahun dari vonis 8 tahun penjara yang harus ia jalani, sehingga menurut aturan belum bisa dipekerjakan di luar dinding penjara.

Hanya saja, keahlian Ipin dalam melukis mural Dayak cukup dibutuhkan untuk membuat desain bangunan Lapas menjadi ikonik dan lebih menghidupkan suasana.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/08/212549278/17-bulan-kabur-dari-lapas-nunukan-seorang-napi-kasus-narkoba-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke