Salin Artikel

KPK dan Anak Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Kasasi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun keputusan KPK mengajukan kasasi lantaran tak menerima hasil putusan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Untuk diketahui, jaksa menutut Dodi dengan kurungan penjara selama 10 tahun tujuh bulan atas dugaan menerima fee proyek dari Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,9 miliar.

Dodi juga diminta untuk membayar uang membayar denda Rp 2 miliar dan subsideir 2 tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan putusan selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta dan subsidair lima bulan kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kasasi ini dilakukan KPK sebagai upaya langkah hukum agar hakim dapat menerima seluruh tuntutan tim JPU," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Ali berharap kasasi yang dilakukan oleh KPK dapat menguatkan tuntutan dari JPU. Hal itu sebagau upaya memberikan efek jera kepada seluruh koruptor.

"Kami harap majelis bisa menerima segala tuntutan yang diajukan pentuntut umum,"ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Dodi Reza Alex Noerdin Waldus Situmorang mengaku telah melakukan langkah yang sama dengan KPK dengan menyerahkan kasasi atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Surat permohonan kasasi itu mereka kirimkan satu hari setelah KPK.

"Karena KPK mengajukan kasasi maka kami juga menempuh hal yang sama. Karena selama ini klien kami telah koperatif,"ujarnya.

Dengan diajukannya kasasi tersebut, Waldus berharap agar putra sulung Alex Noerdin mendapatkan keringanan hukuman.

"Karena selama menjabat sebagai Bupati, beliau sudah berbuat banyak untuk Muba,"tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/212029778/kpk-dan-anak-alex-noerdin-sama-sama-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke