Salin Artikel

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf

Haris yang mengakui ketidakmampuannya dalam menangani peristiwa di Kanjuruhan siap mengikuti proses hukum di kepolisian. 

"Ini semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani mereka yang tidak berdosa, saya minta maaf kepada keluarga korban, dan seluruh Aremania, penonton dan suporter Indonesia, saya mohon maaf sebagai Ketua Panpel tidak bisa menyelamatkan," kata Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022).

Dia mengungkapkan, pada 2018 juga terjadi penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Saat itu sebanyak 214 korban mengalami sesak napas dan mata perih serta mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Belajar dari insiden itu, Haris mengaku sudah mengingatkan kepada kepolisian dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengamanan di stadion agar tak mengulangi agar kejadian serupa tak terulang. 

"Saya sudah mengingatkan saat rapat dengan Pak Kapolres, Aremania, Steward dan lainnya di Lapangan Tenes Polres Malang untuk tidak terulang kembali," katanya.

Dia menduga ada perbedaan dalam hal penggunaan gas air mata antara 2018 dan Sabtu lalu. Menurutnya, korban 2018 masih bisa diselamatkan dengan dikipasi dan diberi air, sementara Sabtu lalu banyak yang meninggal dengan wajah membiru. 

"Yang saya rasakan tanggal 1 dengan ketika kejadian tahun 2018 (berbeda), tahun 2018 Aremania bergeletak masih bisa dikipas, dikasih air, tapi ini (peristiwa tahun 2022) tidak bisa apa-apa, korbannya saya lihat mukanya biru-biru," katanya.

Dia juga meminta peristiwa tersebut untuk diusut tuntas akar permasalahannya. Apalagi, Haris mengaku keponakannya juga meninggal dalam peristiwa itu. 

"Saya minta diotopsi saudara-saudaraku, apakah meninggal karena gas air mata atau desakan-desakan, tolong diusut yang memiliki kewenangan, keponakanku jadi korban," katanya.

Abdul Haris juga menyayangkan adanya penembakan gas air mata itu oleh aparat di tribune dekat pintu 12 dan 13.

"Kenapa di sana?, yang di sana yang lihat keluarga, wanita, anak kecil yang masih belia, mereka itu bukan suporter murni, mereka keluarga. Pintunya juga sama, SOP-nya juga sama pada 2018," katanya.

Abdul Haris menyatakan siap ditetapkan menjadi tersangka karena menurutnya sudah menjadi tanggung jawab atas kelalaiannya. Termasuk, dikenakan sanksi seumur hidup dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola.

"Kalau saya dijadikan tersangka saya siap, ini merupakan tanggung jawab yang harus saya pikul. Saya sebagai Ketua Panpel tidak bisa menyelamatkan dan melindungi suporter, saya disanksi seumur hidup tidak masalah," katanya.

Abdul Haris menyampaikan untuk proses pertandingan sudah dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari surat izin Satgas Covid-19, surat izin penggunaan Stadion Kanjuruhan dan surat izin dari kepolisian.

"Surat izin kepada Polres Malang untuk rekomendasi dan bantuan pengamanan, dan kepada Polda, semua kita lengkapi," katanya.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Namun, saat ini dirinya belum dilakukan penahanan karena belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

Selain Haris, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto sebagai tersangka.

Status tersangka juga disematkan pada, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/161155978/jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke