Salin Artikel

Masuk Indonesia Tanpa Visa, Dua WN Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan

Bagian Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza, mengatakan, kedua WN Aljazair tersebut tidak memiliki visa.

"Negara mereka tidak masuk di dalam negara yang menerima subjek visa kunjungan saat kedatangan (VKSK)/ Visa On Arrival (VOA). Keduanya juga tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Awalnya, kedua WN Aljazair tersebut hanya berniat wisata ke Tawau, Malaysia. Namun karena ada temannya yang mengetahui tentang Nunukan, mereka tertarik, dan mencoba sekalian berkunjung.

Sebagaimana dijelaskan, Lucky, keduanya menaiki KM Labuan Ekspres dari Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Dalam pemeriksaan kedatangan, Petugas Imigrasi tidak mendapati kepemilikan visa. Keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sanksinya adalah penolakan masuk Indonesia," jelasnya.

Selain nihilnya visa, penolakan juga mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Tanggal 23 September 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di mana Negara Aljazair, tidak masuk dalam salah satu subjek Negara yang mendapatkan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan.

Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk pendetensian. Hari ini, keduanya diberangkatkan ke Tawau Malaysia.

"Sebenarnya penolakan harus dipulangkan hari itu juga dengan transportasi yang sama. Hanya saja, di Nunukan, transportasi yang mengangkutnya (KM Labuan Ekspress) hanya sekali berlayar, sehingga pengembalian baru dilakukan hari ini," kata Lucky lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/105333778/masuk-indonesia-tanpa-visa-dua-wn-aljazair-ditolak-imigrasi-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke