NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tak Bisa Bayar Sewa Mobil Usai Nonton Arema Vs Persebaya, Pria Ini Bobol Rumah

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Joko Triantoro alias Andi Hermawan (55) warga Grobogan, Jawa Tengah menguras barang-barang berharga di rumah milik warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Aulia Rahman (38) saat ditinggal menjemput anaknya pulang sekolah.

Dalam aksinya, Joko tidak sendirian. Pekerja proyek pembangunan ini dibantu tiga orang temannya yakni Muhammad Irgi Fahrezi alias Papi (22), Anton Sujarwo alias Jarwo (36) dan Mardiyanto alias Mardi (49).

Joko dan ketiga temannya nekat mencuri di rumah korban karena tidak punya uang untuk membayar sewa mobil pada Senin (3/10/2022) pagi.

Mereka menyewa mobil untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

"Kita dari nonton bola di Malang mutar-mutar. Terus ketemu rumah korban diketuk-ketuk tidak ada orang kita masuk ambil barang-barang yang ada di rumah," kata Joko di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Joko masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah. Setelah berhasil membuka pintu, Joko dan teman-temannya mengambil barang-barang di dalam rumah korban, antara lain satu buah handphone, satu buah laptop, dua buah TV, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan, dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan enam buah jam tangan.

Belum sempat menjual barang-barang hasil curian itu, Joko dan ketiga temannya ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Joko ditangkap di sebuah tempat karaoke Kawasan Demak. Sedangkan ketiga temannta ditangkap di Grobogan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari, serta untuk membayar sewa mobil.

"Tetapi barang hasil curian belum sempat terjual. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban berangkat ke kantor di Juwiring, Klaten. Sedangkan istri korban menjemput anaknya pulang sekolah.

Sepulang istri korban dari menjemput anak dari sekolah melihat pintu gerbang dan pintu depan sudah dalam keadaan rusak. Istri korban masuk melihat rumah sudah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo," kata dia.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa CCTV di lokasi. Tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan para pelaku pencurian.

"Para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/201633078/tak-bisa-bayar-sewa-mobil-usai-nonton-arema-vs-persebaya-pria-ini-bobol

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke