Salin Artikel

Tak Bisa Bayar Sewa Mobil Usai Nonton Arema Vs Persebaya, Pria Ini Bobol Rumah

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Joko Triantoro alias Andi Hermawan (55) warga Grobogan, Jawa Tengah menguras barang-barang berharga di rumah milik warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Aulia Rahman (38) saat ditinggal menjemput anaknya pulang sekolah.

Dalam aksinya, Joko tidak sendirian. Pekerja proyek pembangunan ini dibantu tiga orang temannya yakni Muhammad Irgi Fahrezi alias Papi (22), Anton Sujarwo alias Jarwo (36) dan Mardiyanto alias Mardi (49).

Joko dan ketiga temannya nekat mencuri di rumah korban karena tidak punya uang untuk membayar sewa mobil pada Senin (3/10/2022) pagi.

Mereka menyewa mobil untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

"Kita dari nonton bola di Malang mutar-mutar. Terus ketemu rumah korban diketuk-ketuk tidak ada orang kita masuk ambil barang-barang yang ada di rumah," kata Joko di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Joko masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah. Setelah berhasil membuka pintu, Joko dan teman-temannya mengambil barang-barang di dalam rumah korban, antara lain satu buah handphone, satu buah laptop, dua buah TV, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan, dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan enam buah jam tangan.

Belum sempat menjual barang-barang hasil curian itu, Joko dan ketiga temannya ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Joko ditangkap di sebuah tempat karaoke Kawasan Demak. Sedangkan ketiga temannta ditangkap di Grobogan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari, serta untuk membayar sewa mobil.

"Tetapi barang hasil curian belum sempat terjual. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban berangkat ke kantor di Juwiring, Klaten. Sedangkan istri korban menjemput anaknya pulang sekolah.

Sepulang istri korban dari menjemput anak dari sekolah melihat pintu gerbang dan pintu depan sudah dalam keadaan rusak. Istri korban masuk melihat rumah sudah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo," kata dia.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa CCTV di lokasi. Tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan para pelaku pencurian.

"Para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/201633078/tak-bisa-bayar-sewa-mobil-usai-nonton-arema-vs-persebaya-pria-ini-bobol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke