Salin Artikel

Jasad Satu Keluarga di "Septic Tank", Kades Sebut Pelaku Sudah Jual 2 Lahan Korban

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan disebut telah menjual dua lahan milik korban.

Pelaku berinisial E (38) ini membunuh keluarga bapak kandungnya Zainudin (60) lalu membuangnya di septic tank rumah korban.

Kepolisian setempat menyebut, selain Zainudin terdapat tiga korban lain yakni, Siti Romlah (45), Wawan (40), dan Zahra (5).

Kepala Desa Marga Jaya, M Yani mengatakan, pelaku E sudah menjual dua lahan milik Zainudin di Desa Marga Jaya.

Menurut Yani, penjualan itu diketahui sekitar satu bulan setelah Zainudin tidak terlihat beraktivitas di desa pada Oktober 2021.

"Waktu itu Pak Zainudin tidak terlihat di masjid seperti biasa, terus kita tanya ke E, dijawab Pak Zainudin lagi meladang ke gunung," kata Yani saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Selang satu bulan, sambung Yani, pelaku E diketahui menjual sebidang tanah milik korban Zainudin.

"Warga curiga karena E ini menjual tanah milik bapaknya di Desa Marga Jaya," beber Yani.

Saat ditanya kenapa lahan itu dijual, pelaku E mengaku disuruh korban menjual untuk membayar utang.

Yani menambahkan, sekitar Desember 2021, pelaku kembali diketahui menjual lahan lain milik korban.

Hingga korban Juwanda kembali dari perantauan dan sempat bertengkar terkait harta milik korban.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/180403478/jasad-satu-keluarga-di-septic-tank-kades-sebut-pelaku-sudah-jual-2-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke