Salin Artikel

Beli Ponsel Curian, Ibu Rumah Tangga di Bima Ditangkap Polisi

Selain EF, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NS (32), yang diduga melakukan pencurian. EF dan NS merupakan warga Kecamatan Rasanae Barat.

Kedua IRT itu ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Rabu (5/10/2022) sore.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan pengaduan pemilik ponsel.

"Korban mengaku kehilangan telepon genggamnya pada 26 Juli lalu. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima Kota," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim pun melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ponsel milik korban ternyata sudah berpindah tangan ke penadah.

Polisi lalu menangkap EF di Kecamatan Rasanae Barat karena dianggap sebagai penadah barang hasil curian. Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu berdalih membeli ponsel dari terduga NS.

Setelah didalami, polisi menangkap NS yang diduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

"Dua pelaku ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di lapangan," ujar Jufrin.

Atas perbuatannya, kini kedua ibu rumah tangga itu harus menjalani proses hukum.

"Kasus ini sedang ditangani, dan dua pelaku serta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/144143478/beli-ponsel-curian-ibu-rumah-tangga-di-bima-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke