Salin Artikel

Pencemaran Pesisir Lampung Belum Juga Tuntas, Walhi Minta KLHK Audit Lingkungan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pencemaran Pesisir Lampung masih belum tuntas sejak tahun 2020. Ini menjadi tanda tanya besar atas keseriusan pemerintah dalam penanggulangan limbah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, kasus pencemaran limbah oli atau minyak selama tiga tahun sejak 2020-2022 belum tuntas.

"Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang menjadi penyebab pencemaran laut itu," kata Irfan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Padahal, dalam kasus terbaru yang terjadi di Pesisir Timur Lampung, PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sudah mengakui pencemaran terjadi lantaran kebocoran pipa bawah laut mereka.

Berdasarkan catatan Walhi Lampung, telah terjadi empat kali pencemaran limbah oli atau minyak di Pesisir Lampung sejak tahun 2020-2022.

"Karakter limbah sama persis, hitam dan menyerupai oli atau minyak," kata Irfan.

Di tahun 2020, pencemaran terjadi di Pesisir Timur Lampung.

Tahun 2021 pencemaran terjadi secara masif dengan lima kabupaten terdampak, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

Lalu tahun 2022 terjadi dua kali peristiwa yakni di Teluk Bandar Lampung dan Pesisir Timur Lampung.

Audit lingkungan

Mengingat bahaya dampak pencemaran bagi ekosistem laut ini, Walhi Lampung pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan audit lingkungan secara komprehensif.

"Kita minta KLHK segera melakukan audit lingkungan pasca pencemaran limbah karena termasuk limbah bahan berbahaya (B3) yang bisa merusak ekosistem dan biota laut," kata Irfan.

Audit ini diperlukan untuk mengetahui sejauh dan seberapa besar dampaknya bagi lingkungan.

Selain itu, Irfan juga menyebutkan KLHK harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang bertanggung jawab untuk ganti rugi.

Irfan mengatakan, ganti rugi ini bukan hanya kompensasi kepada warga yang terdampak. Melainkan juga terhadap lingkungan.

"Ganti rugi untuk pemulihan lingkungan," kata Irfan.

Upaya konfirmasi KLHK

Terkait pencemaran Pesisir Lampung ini, Kompas.com sudah melakukan upaya konfirmasi ke KLHK, tetapi hingga berita ini dibuat belum ada respon dari KLHK.

Kompas.com sudah menghubungi Kepala Biro Kehumasan KLHK Nunu Anugrah dan Dasrul Chaniago (Direktur Pencemaran Laut dan Pesisir Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan).

Namun pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya dibaca (dua centang biru) oleh kedua pejabat KLHK tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan melayangkan surat elektronik ke pusdatin@menlhk.go.id sejak 22 Juli 2022, tetapi tidak mendapatkan balasan.

Diberitakan sebelumnya, limbah hitam menyerupai aspal kembali mencemari Pesisir Lampung.

Limbah hitam tersebut tersebar di beberapa titik di Pantai Kerangmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sejak tiga hari lalu.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso membenarkan ada limbah berwarna hitam yang mencemari pantai tersebut.

Menurut Andi, tekstur dan penampilan limbah itu identik dengan limbah yang juga pernah mencemari Pesisir Lampung Timur pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/142450878/pencemaran-pesisir-lampung-belum-juga-tuntas-walhi-minta-klhk-audit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke