Salin Artikel

Sipir Rutan Pekanbaru Ditangkap karena Narkoba, Kemenkumham Riau: Potong Gajinya dan Pecat Kalau Bersalah

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau akan memecat sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang terlibat narkoba.

Diketahui, Polresta Pekanbaru menangkap seorang sipir Rutan Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra karena kedapatan membawa sabu.

"Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Seperti itulah dampak dari ulah seorang penjaga Rutan Pekanbaru yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Setelah mendapat laporan, Jahari langsung memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong gaji sipir tersebut sebesar 50 persen.

Hal tersebut, kata Jahari, sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian diserahkan ke Kejaksaan.

"Jika terbukti benar-benar menyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya, akan dipecat. Kepada yang bersangkutan, apabila sudah terbukti bersalah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan," tegas Jahari.

"Kita tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah, rusak hanya karena tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab," tambahnya.

Jahari juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Narkoba hanyalah barang yang merusak generasi bangsa. Saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," ucap Jahari.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota sipir yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Sipir bernama Yudi Nata Saputra, itu ditangkap setelah sempat menabrak anggota Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pada Selasa (27/9/2022) lalu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru melaksanakan patroli.

"Pada saat anggota patroli melewati Jalan Rambutan, tepat di depan kantor PTPN V melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Pada saat dihentikan, pelaku mencoba kabur," ujar Pria kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, kata dia, pelaku mencoba melawan anggota polisi. Bahkan, pelaku nekat menabrak dua orang petugas hingga mengalami luka ringan di tangan dan kaki.

Namun, petugas dengan cekatan berhasil menangkap pelaku.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

"Barang bukti satu paket sabu seberat 10 gram. Pelaku sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap," sebut Pria.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/171836378/sipir-rutan-pekanbaru-ditangkap-karena-narkoba-kemenkumham-riau-potong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke