Salin Artikel

Kesaksian Pramugari Penerbangan Jet Pribadi Lukas Enembe: Pesawat Milik WN Singapura

KOMPAS.com - Pramugari penerbangan jet pribadi, TA, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin (3/10/2022).

Usai diperiksa KPK, TA mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik yang enggan dia beberkan kepada publik.

"Nanti biar dari bapak-bapak KPK yang menjelaskan ya," kata TA, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

Dia hanya menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK kepadanya adalah seputar perjalanan udara yang pernah dilakukan Lukas Enembe.

Dalam kesempatan tersebut, TA membenarkan bahwa Lukas Enembe beberapa kali menyewa jet pribadi untuk melakukan perjalanan.

Jet pribadi yang beberapa kali digunakan Gubernur Papua itu adalah milik warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.

"Banyak, beberapa kali (melakukan penerbangan dengan pesawat jet pribadi)," ujar TA.

"Soal penerbangan saja, tidak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan aja. (Pesawat jet) Punya pribadi, orang Singapura," jelasnya.

Sementara itu, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Lukas Enembe. Sebelumnya, sang gubernur tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (26/9/2022) dengan alasan sedang sakit.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Akan tetapi, Ali belum bisa membocorkan jadwal panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Meski begitu, dia meminta Lukas bisa bersikap kooperatif pada pemanggilan tersebut.

"Kami berharap pada kesempatan kedua bagi tersangka (Lukas Enembe) ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/141301378/kesaksian-pramugari-penerbangan-jet-pribadi-lukas-enembe-pesawat-milik-wn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke