Salin Artikel

4 Kesenian Gorontalo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Longgo merupakan seni tari yang berbasis gerak bela diri tradisional dengan menggunakan senjata tajam.

Sementara Amongo adalah kerajinan menganyam tikar dengan bahan dasar tiohu (mendong). Umunya kerajinan ini dilakukan oleh kaum perempuan seusai melakukan kegiatan rumah tangga. Amongo berfungsi sebagai alas tempat tidur dan ruang tamu.

Wunungo merupakan tradisi lisan yang melantunkan syair berisi tentang penghormatan, anjuran dan ucapan terima kasih. Tradisi ini dilakukan saat pembacaan Al Qur'an atau tadarus di masjid atau di rumah. Tradisi lisan ini memiliki alunan suara khas dengan menggunakan ragam bahasa, Arab, Gorontalo dan Indonesia.

Sedangkan Mongubingo merupan tradisi khitan perempuan yang biasanya dilakukan pada anak usia 1-2 tahun. Tradisi ini memiliki prosesi yang unik.

“Sebanyak empat karya budaya Gorontalo sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2022 pada sidang penetapan yang digelar di Hotel Alana Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Wahyudin A Katili, Minggu (2/10/2022).

Wahyudin menjelaskan sidang penetapan itu digelar oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Selasa (27/9/2022) hingga Sabut (1/10/2022).

Sidang penetapan ini dilaksanakan secara hybrid yakni luring dan daring dengan diikuti seluruh pemerintah provinsi. Ada 205 karya budaya yang disidangkan dari berbagai daerah.

“Alhamdulilah karya budaya masyarakat Gorontalo, Longgo, Amongo, Wunungo dan Mongubingo saat pembacaan hasil sidang oleh tim ahli semuanya berhasil ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia,” katanya. 

Sidang WBTb merupakan upaya pelindungan dan pelestarian karya budaya daerah, setiap tahunnya proses pengusulan selalu disempurnakan.

Menurutnya, dengan ditetapkannya penetapan ini menunjukkan adanya perhatian yang dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya daerah. 

“Hasil sidang ini merupakan pengakuan atas upaya masyarakat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pemajuan kebudayaan melalui pembinaan dan pelestarian yang selama ini kami lakukan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/03/233827678/4-kesenian-gorontalo-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-tak-benda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke