Salin Artikel

Belasan Anggota Geng Motor yang Berulah di Banyumas Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Kasat Reksim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, enam di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya sebagai saksi.

Keenam tersangka yaitu, berinisial PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cilacap.

"Saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Agus kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Identitas para tersangka diketahui setelah tiga anggota geng motor berhasil diamankan lebih dulu, tak lama seusai kejadian. Setelah diinterogasi, polisi memburu para tersangka dan di bawa ke Mapolresta Banyumas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, sekelompok remaja bersenjata tajam yang diduga anggota geng motor kembali berulah di sekitar Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (2/10/2022) dini hari.

Akibatnya, seorang warga mengalami luka-luka. Selain itu bangunan pos sekuriti di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran dan beberapa fasilitas lain juga dilaporkan rusak.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/03/184556878/belasan-anggota-geng-motor-yang-berulah-di-banyumas-ditangkap-6-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke