Salin Artikel

2 Kurir Sabu 16 Kg di Asahan Sumut Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Per Kg

ASAHAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan akhirnya menangkap dua kurir narkoba 16 kg sabu di Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Mereka adalah Enda Sirait (22), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Andi Suhendra (34), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap pada Jumat (23/9/2022) di terminal bus Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Sat Pol Air Polres Asahan menemukan 16 kg sabu tersebut dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, keduanya berperan sebagai kurir.

"Keduanya sebagai kurir yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan dan wiraswasta," katanya.

Mereka membawa sabu tersebut dari perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di perairah Asahan.

Roman mengatakan, dari keterangan pelaku, kedua tersangka dijanjikan upah hingga Rp 1,5 juta per kilogram jika berhasil membawa sabu ke tangan pemilik.

"Kalau berhasil diupah Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perkilogramnya," jelas Roman.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.

"Karena ini cukup sulit. Saat ini informasi masih terputus sampai mereka dua. Namun, kami akan tetap terus melakukan pengungkapan terhadap kasus ini," ujarnya.

Sementara, dijelaskan Roman, kedua tersangka memiliki peran masing-masing sebagai kurir yang menjemput di darat dan menjemput di laut.

"Jadi awal mulanya, petugas mendapat informasi ada kapal kaluk yang masuk dengan membawa narkotika jenis sabu menuju perairan Indonesia. Namun, karena mesin kapal Polair tidak dapat menandingi kecepatan kapal yang dibawa para tersangka sehingga dapat ditemukan, barang bukti tersebut telah bersandar di hutan bakau," katanya.

Sehingga, sabu tersebut sempat dinyatakan sebagai sabu tidak bertuan dan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.

"Akibat perbuatan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Akhirnya Bekuk Pemilik 16 Kg Sabu tak Bertuan di Asahan

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/125240978/2-kurir-sabu-16-kg-di-asahan-sumut-ditangkap-dijanjikan-upah-rp-15-juta-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke