Salin Artikel

Kawanan Maling di Lombok Barat Nekat Panjat Tiang Listrik untuk Curi Kabel

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Kawanan pencuri kabel listrik di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri.

Kawanan maling itu berjumlah empat orang. Yakni, HAl (35), AZ (27) dan HE (20), warga Desa Kediri Selatan, serta AN (32), warga Desa Babusallam, Kecamatan Gerung. AN merupakan otak pencurian itu.

Mereka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam saat melakukan aksinya.

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso mengungkapkan, mereka mencuri kabel milik PLN dengan memanjat tiang listrik. Mereka bisa mencuri kabel yang terpasang di tiang karena AN yang merupakan otak pencurian berpengalaman dan pernah bekerja di bidang instalasi listrik.

"Modusnya pelaku memanjat tiang listrik, kemudian membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. Setelah berhasil membuka ikatan isolator, kemudian pelaku memotong kabel dan menjatuhkan kabel tersebut,” ungkap Heri dalam jumpa pers di Mapolsek Kediri, Rabu (28/9/2022).

Pelaku memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, mereka menggulung kabel yang telah dipotong untuk diangkat ke pinggir jalan raya.

“Sejauh ini telah mengamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil kita amankan,” ujarnya.

Heri menyebut, pencurian itu terungkap karena diketahui warga saat pelaku tengah mengambil gulungan kabel itu. Warga lantas menghubungi pihak kepolisian.

Tim Unit Reskrim Polsek Kediri langsung bergegas menuju TKP dan mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

“Saat tiba di TKP, tim Dukep Polsek Kediri melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT PLN tersebut. Kemudian tim bersama masyarakat sekitar lokasi dengan sigap menangkap tangan perbuatan pelaku,” kata Heri.

Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak PLN dan menyampaikan bahwa ada pencurian kabel jenis A3C.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 meter. Kemudian, satu unit mobil pikap, satu  unit sepeda motor, sepasang sepatu warna merah hitam dan gergaji besi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/162411378/kawanan-maling-di-lombok-barat-nekat-panjat-tiang-listrik-untuk-curi-kabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke