Salin Artikel

Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Pertanian (FP) Universitas Lampung (Unila) Irwan Sukri Banua diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Irwan ini untuk mendalami aliran dana uang hasil suap yang dilakukan Rektor nonaktif Unila Karomani atas kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Mandiri 2022.

Irwan mengatakan, dia mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB oleh penyidik di dalam Aula Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).

Menurut Irwan, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait apa yang telah dilakukan oleh Karomani, baik itu perintah maupun arahan selaku petinggi kampus.

"Lebih fokus apa yang telah dilakukan oleh Pak Karomani," kata Irwan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Lebih spesifik, Irwan mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait kegiatan pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Apakah saya dilibatkan, apakah diperintahkan Pak Rektor mencari dananya. Saya jawab tidak dilibatkan," kata Irwan.

Sedangkan keterangan lain yang ditanyakan penyidik, kata Irwan adalah proses PMB mandiri 2022 kemarin.

"Kurang lebih 13 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik," kata Irwan.

Diketahui sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung LNC yang berada di Jalan Rajabasa Raya I pada Selasa (13/9/2022).

Di lokasi ini penyidik memperoleh sejumlah dokumen daftar donatur.

LNC disebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah sempat memberikan klarifikasi terkait LNC ini.

Menurut Juwendra, LNC adalah gedung yang dibangun atas inisiatif pribadi Karomani dan tidak melibatkan pengurus NU di semua tingkatan.

LNC ini sendiri diresmikan oleh Said Aqil Siradj pada 15 Agustus 2022 lalu.

Gedung berlantai 4 ini rencananya akan difungsikan sebagai pusat aktivitas PWNU di Lampung, baik dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan islam maupun kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/153139378/diperiksa-penyidik-kpk-3-jam-dekan-fp-unila-ditanya-aliran-dana-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke