Salin Artikel

Polda Bengkulu Sita 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Diduga Dikirim dari Malang

Jutaan batang rokok ilegal itu masuk ke Bengkulu menggunakan jasa angkut barang via darat dan diduga dikirim dari Malang, Jawa Timur.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman menjelaskan, rokok ilegal itu diamankan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tepatnya Desa Teladan.

"Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu", kata Kombes Pol. Dodi Ruyatman, dalam keterangan persnyandi Mapolda Bengkulu, Selasa (27/09/2022).

Dodi menambahkan, apabila dinominalkan 2,3 juta batang rokok ilegal itu setata dengan Rp 2,3 miliar. Semua barang bukti akan diserahkan ke kantor Pabean Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean C Bengkulu (KPPPBC TMP C Bengkulu) Ardhani Naryasti mengakui, masuknya jutaan batang rokok tanpa merek cukai lolos dari pantauan pengawasan pihak mereka khususnya yang ada di wilayah batas provinsi.

"Memang terjadi lepas kontrol pengawasan yang ada di kita khususnya di Bakauheuni, Lampung", terang Ardhani.

Barang bukti 2,3 juta batang rokok tanpa cukai ini akan dibawa ke kantor Pabean C Bengkulu, guna nantinya untuk dilaporkan dan dimusnahkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/103252978/polda-bengkulu-sita-23-juta-batang-rokok-ilegal-diduga-dikirim-dari-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke