Salin Artikel

Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak "Dijual" ke Lelaki Hidung Belang

Pria yang kini sedang mendekam di balik jeruji besi atas kasus KDRT kepada istri kedua, kembali dilaporkan oleh mantan istri pertamanya atas kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tersangka menyiramkan air keras kepada mantan istri pertamanya berinisial IN (34) hingga mengakibatkan cacat peramanen.

"Korban disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Senin (26/9/2022).

Agus mengungkapkan, alasan tersangka menyiramkan air keras karena korban menolak dijual kepada lelaki hidung belang.

"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ujar Agus.

Menurut Agus, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2009 silam. Namun, korban baru berani melaporkan kepasa polisi, baru-baru ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijeratPasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, TP ditangkap polisi akibat melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri.

TP memaksa istrinya berinisial I (36) untuk berhubungan badan dengan lelaki lain terlebih dahulu sebelum dirinya berhubungan badan.

"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu karena menolak diajak berhubungan intim.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/161645778/pria-di-banyumas-siram-istri-pakai-air-keras-hingga-cacat-karena-menolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke