Salin Artikel

Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria di Makam Karawang, Berawal dari Bisnis Minyak hingga Pukul Korban dengan Batu Nisan

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang telah terungkap.

Dari hasil penyelidikan polisi, mayat berjenis kelamin laki-laki berinisial U (54) itu ternyata korban pembunuhan.

Polisi telah menangkap pelaku berinisial KS (57) di rumahnya, Rengasdengklok dan menetapkan tersangka.

Penemuan mayat

Sebelumnya, jasad korban ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Kutagandok pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat ditemukan, kondisi korban dengan posisi telentang dan memakai sarung.

Selain itu, di tubuh korban terdapat luka di bagian dahi sebelah kiri

Di dekat jasad korban juga ditemukan sandal, celana jeans dan celana dalam perempuan.

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula saat KS dikejar rentenir karena terjerat utang sehingga korban diperdaya pelaku bisa menggandakan uang.

Awalnya pelaku dan korban hendak berbisnis minyak goreng curah.

Lantas, korban pun menggadaikan emas istrinya sebesar Rp 10 juta untuk usaha bersama.

Lantaran, uang tersebut kurang untuk memulai bisnis, kemudian pelaku memiliki ide untuk menggandakan uang.

Korban pun diimingi oleh pelaku uangnya akan berlipat ganda.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual, dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung.

Tak hanya itu, korban juga diminta meminum obat kuat.

Lalu KS berpesan kepada korban untuk bersiap akan ada yang datang.

Karena selang beberapa waktu tidak ada yang datang, korban pun marah.

Pelaku yang kesal malah memukul korban dengan batu nisan hingga tewas.

Kemudian pelaku mengambil uang Rp 10 juta milik korban.

Pria yang telah dianggap sebagai guru spiritual korban ini berupaya mengalihan pelakunya orang lain dan memanipulasi kejadian.

Motif pembunuhan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena faktor kebutuhan ekonomi.

"Motifnya karena faktor ekonomi. Ia nekat karena dikejar-kejar utang rentenir," kata Tomy, Jumat dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup penjara," jelas dia.

Kapolsek Rengsdengklok Kompol Suherman mengungkapkan, korban merupakan warga Blok Kraton Desa Rengasdengklok Selatan.

"U diketahui pedagang Pasar Rengasdengklok," kata Suherman.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/25/095455078/kronologi-dan-motif-pembunuhan-pria-di-makam-karawang-berawal-dari-bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke