Salin Artikel

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Skimming Bank Kalsel, Ternyata Tahanan Lapas Bali

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus menyelidiki kasusskimming Bank Kalsel dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Terbaru, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum bisa diungkap dikarenakan masih dalam proses penyidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel AKP Kamaruddin mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya tidak bekerja sendirian.

Untuk membongkar sindikat kejahatan perbankan ini, penyidik, kata Kamarudin cenderung berhati-hati.

"Prinsip kasus skimming ini nggak mungkin sendiri, kita sudah menetapkan satu tersangka, untuk kepentingan penyidikan identitas tersangka masih belum bisa dipublikasikan," ujar Kamarudin kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Yang menarik, sambung Kamarudin, tersangka ternyata merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bali.

Namun, dari hasil penyidikan, tersangka ditahan di Lapas Bali tidak berkaitan dengan kasus kejahatan perbankan.

"Tersangka ini ditahan atas kasus lain dan ditahan di LP Bali," ungkapnya.

Kamarudin menambahkan, untuk para pelaku lain masih diburu dan identitasnya sudah diketahui.

"Kawan-kawannya yang lain masih kami buru, identitasnya sudah kita kantongi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 94 nasabah Bank Kalsel tiba-tiba kehilangan isi saldo mereka setelah melakukan transaksi perbankan.

Seluruh nasabah kemudian mendatangi Bank Kalsel untuk meminta keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para nasabah itu merupakan korban kejahatan skimming.

Bank Kalsel kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan mengganti seluruh uang nasabah yang hilang.

Total kerugian Bank Kalsel karena kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/191950778/polisi-tetapkan-tersangka-kasus-skimming-bank-kalsel-ternyata-tahanan-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke