Salin Artikel

Gerindra Aceh Laporkan Pemasangan Baliho Prabowo Tanpa Izin, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Foto itu dianggap bakal merugikan Partai Gerindra dalam Pemilu 2024.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh Safaruddin mengatakan, baliho yang dianggap meresahkan itu bukan berasal dari partainya.

"Setelah kita cross check ke dewan pimpinan pusat tidak ada skenario atau rencana dalam pemasangan baliho yang meresahkan kader Gerindra, sehingga kami melakukan pengaduan dan berdiskusi dengan pihak Polda Aceh terkait langkah dan tindakan yang akan kami lakukan," kata Safaruddin kepada wartawan di Polda Aceh, Rabu (21/9/2022).

Baliho itu, kata Safaruddin, tidak hanya beredar di Aceh.

Gambar sama juga dipasang di daerah lain yang menjadi basis dukungan Prabowo saat Pilpres 2019.

"Seperti dipilih provinsi yang basis politik Prabowo saja seperti Aceh, Sumbar, Madura, Jawa Timur. Ini terkesan ada upaya pencegalan untuk Pilpres 2024 mendatang," sebutnya.

Khusus di Aceh, baliho itu disebut sudah dua kali dipasang. Pemasangan pertama dilakukan beberapa bulan lalu.

Namun, hingga kini belum diketahui pemasang baliho tersebut.

"Baliho tersebut ribuan titik tersebar di Aceh, dan ini sangat merugikan kader Partai Gerindra. Kami berkordinasi dengan jajaran Polda Aceh di kabupaten kota dan Satpol PP WH agar baliho tersebut segera ditertibkan," ungkapnya.


Tidak ada unsur pidana

Menanggapi aduan tersebut, Kepolisian Daerah Aceh menyatakan akan menyelidikinya.

Namun, pemasangan baliho yang menampilkan Prabowo menunduk ke Jokowi dianggap bukan perbuatan pidana.

"Kemarin pihak Gerindra membuat pengaduan terkait pemasangan baliho Jokowi-Prabowo. Namun, setelah diskusi penyidik dan kuasa hukum, pemasangan baliho itu tidak memenuhi unsur pidana untuk dilaporkan, sehingga hanya dibuat pengaduan tertulis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Winardy menyebutkan, Partai Gerindra sudah disarankan agar membuat pengumuman bahwa baliho itu bukan dipasang oleh mereka.

Selain itu, Gerindra juga diminta mengimbau masyarakat agar tidak memasang gambar tersebut.

"Kemudian, kalaupun mengharuskan untuk dicopot, pihak Gerindra agar melibatkan Satpol PP,  karena itu merupakan wewenangnya Polisi Pamong Praja," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/221403678/gerindra-aceh-laporkan-pemasangan-baliho-prabowo-tanpa-izin-polisi-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke