Salin Artikel

Siswa SMA di Kupang yang Pukul Guru Saat Pelajaran Dikeluarkan dari Sekolah

Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Kupang Adelgina N Liu mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan RJD, berdasarkan aturan sekolah yang telah ditetapkan.

"Hari ini juga sudah diputuskan melalui rapat dewan guru di sekolah, siswa ini kita kembalikan ke orangtua atau dikeluarkan," kata Adelgina di Kupang, Kamis (22/9/2022).

Menurut Adelgina, penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak sekolah hanya memberikan pendampingan.

Dia menyebut, meski perbuatan siswa tersebut sangat tidak terpuji, tetapi pihak sekolah berharap kasus ini dikembalikan ke sekolah untuk diselesaikan secara damai.

"Namun keputusan untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kita laksanakan sesuai tata tertib sekolah poin 34," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).

Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.

Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/212851778/siswa-sma-di-kupang-yang-pukul-guru-saat-pelajaran-dikeluarkan-dari-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke