Salin Artikel

Wabup Ende soal Inpres Mobil Listrik Kendaraan Dinas: Kami Sepakat dan Menunggu Juknis

Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede menilai, inpres tersebut sangat tepat di tengah dunia yang mengalami krisis energi dan naikknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kita sangat menyambut positif. Tentu ini juga bagian dari penghematan energi. Apalagi sekarang sedang dilanda krisis energi, inflasi dan harga minyak yang terus meningkat," ujar Erikos saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta menggelontorkan anggaran untuk membeli mobil listrik sebelum pemerintah pusat mengeluarkan keputusan resmi.

Pemda Ende, lanjut Erikos, masih mengoptimalkan aset yang ada, termasuk penggunaan kendaraan dinas.

"Pada prinsipnya kita sepakat tetapi tunggu petunjuk teknisnya (juknis). Kalau sudah ada pasti kita akan mengkajinya," kata politisi NasDem ini.

Sebelumnya, Jokowi meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Perintah tersebut, dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan mobil listrik sebagai kendaraan operasional.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/150932978/wabup-ende-soal-inpres-mobil-listrik-kendaraan-dinas-kami-sepakat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke