Salin Artikel

Begini Kondisi Anak Keterbelakangan Mental yang Diperkosa 8 Orang hingga Hamil

Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Banyumas Siti Tarwiyah mengatakan, korban saat ini mengalami trauma.

"Kondisi psikisnya kurang baik, dengan kondisi hamil seperti itu jadi kurang baik," kata Siti saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Meski demikian, kata Siti, korban dan keluarganya memutuskan tetap mempertahankan kehamilannya tersebut.

"Kehamilannya dipertahankan, karena tidak boleh diaborsi," ujar Siti.

Menurut Siti, korban berasal dari keluarga tidak mampu. Selain itu, juga berlatar pendidikan rendah.

"Termasuk keluarga miskin, pendidikannya juga kurang. Korban punya kakak, sudah menikah, ada yang di luar kota," kata Siti.

Lebih lanjut Siti mengatakan, pemkab terus memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami sudah memberikan pendampingan, kemarin kami menjangkau ke rumahnya dan mengantar ke polres untuk pemeriksaan," ujar Siti.

"Kami sudah jadwalkan konseling kepada korban untuk traumanya oleh psikolog klinis," kata Siti.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan terduga pelaku pemerkosaan anak yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mirisnya, sebagian pelaku merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia). Sementara satu terduga pelaku lainnya masih buron.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Pemerkosaan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental itu terbongkar setelah korban hamil tiga bulan. Para pelaku merayu korban dengan memberi uang dengan besaran hanya antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/113056278/begini-kondisi-anak-keterbelakangan-mental-yang-diperkosa-8-orang-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke