Salin Artikel

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak 16 Tahun, Korban Kirim Pesan Takut Hamil

MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IK alias IC (35) ditangkap anggota  Polresta Mamuju usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan A. P. Pettarani, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (21/9/2022) siang. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengungkapkan bahwa aksi bejat IK ketahuan setelah bibi korban tanpa sengaja menemukan pesan korban kepada pelaku yang mengungkapkan ketakutannya akan hamil setelah disetubuhi. 

Bibi korban kemudian memberitahukan hal tersebut pada orangtua korban hingga akhirnya korban yang masih berusia 16 tahun mengakui perbuatan IK, seorang imam masjid, padanya. 

"Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali di salah satu wisma di Mamuju," ujar Rigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu sore. 

Rigan mengungkapkan bahwa modus IK saat melakukan aksi pencabulan ini dengan melakukan bujuk rayu serta tipu muslihat dengan menjanjikan sesuati dan berpura-pura menjadi pacar korban.

Pelaku kemudian menjemput korban di rumah temannya lalu membawanya ke wisma pada tanggal 9 September. 

"Pelaku sudah punya istri dan anak," imbuh Rigan. 

Saat menangkap pelaku, kata Rigan, polisi menyita barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga berisi pesan dari pengakuan korban. 

Saat ini, IK sudah ditahan di Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat. IK disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun," kata Rigan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/195544178/pria-di-mamuju-ditangkap-usai-cabuli-anak-16-tahun-korban-kirim-pesan-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke