Salin Artikel

JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Dalizon, Rabu (21/9/2022).

Ditundanya sidang tersebut dikarenakan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, sidang ini sudah ditunda selama dua kali dengan alasan yang sama dari pihak JPU.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu yang memimpin sidang pun memberikan waktu selama lima hari kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan sehingga tidak ada lagi alasan penundaan sidang.

"Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin depan harus sudah siap dibacakan,” tegas Hakim.

Pihak JPU sebelumnya meminta perpanjangan waktu untuk mempersiapkan tuntutan selama satu pekan. Namun, Hakim menegaskan hanya memberikan waktu selama lima hari.

“Waktu kita sudah mepet, lima hari harus sudah siap pada Senin depan,” kata Mangapul sembari menutup sidang.

Sementara itu, pihak JPU dari Kejagung tak satu pun memberikan komentar terkait alasan mereka belum menyiapkan tuntutan meski sudah satu kali sidang ditunda.

Mereka hanya berjalan lurus keluar dari ruang sidang tanpa memberikan statement apapun.

Sedangkan kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson menganggap, JPU kurang serius dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Padahal jadwal sidang sudah ditunda pekan lalu dengan alasan yang sama.

“JPU kurang serius menyusun tuntutan, semestinya mereka sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terdakwa dari fakta persidangan,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan, sebetulnya JPU sudah dapat menyimpulkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon. Sebab semuanya dapat terungkap di pengadilan.

“Klien kami sudah bicara tegas, apa susahnya menarik kesimpulan dari keterangannya. Harapan kami tadi ini sudah masuk tuntutan, tapi malah ditunda lagi dengan alasan yang sama,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengatakan, uang Rp 500 juta yang disetorkannya ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, sering terlambat.

Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya.

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022),

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/130117578/jpu-tak-siap-sidang-tuntutan-akbp-dalizon-kembali-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke