Salin Artikel

Mengaku Kesulitan Ekonomi dan Punya 6 Anak, Ibu Buang Bayi di Bendungan Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Kabupaten Tanggamus membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah bendungan.

Motif pembuangan bayi tersebut lantaran pelaku merasa kesulitan ekonomi sebab telah memiliki enam orang anak.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, bayi yang dibuang oleh pelaku berinisial WN (40) itu ditemukan telah meninggal dunia pada Sabtu (17/9/2022) siang.

"Saat ditemukan, posisi jasad bayi itu terapung di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022) malam.

Dari pemeriksaan kepolisian, diduga bayi tersebut baru berusia 2 hingga 3 hari. Tubuh bayi itu juga mengalami cidera di sekujur badan.

"Diperkirakan bayi itu sudah meninggal dunia sekitar 2 hari sebelum ditemukan," kata Hendra.

Pelaku pembuangan bayi, ibu kandung

Hendra mengatakan, Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penelusuran dan serangkaian penyelidikan atas ditemukannya jasad bayi itu.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembuangan adalah WN yang merupakan ibu kandung si bayi.

"Pelaku adalah ibu kandung korban, warga Batu Tegi, sehari-hari berdagang di sekitar bendungan," kata Hendra.

Saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), pelaku mengaku bayi itu dilahirkan sehari sebelum jasad si bayi ditemukan mengapung oleh warga.

Diduga, WN melahirkan di kamar mandi yang ada di sebelah dermaga bendungan. Diduga pula, pelaku membuang bayinya itu dari kamar mandi tanpa diketahui suaminya.

Usai melahirkan anak ketujuhnya itu, pelaku kembali ke lokasi dia berdagang lalu pingsan dengan kondisi pendarahan.

Hendra menambahkan, motif pembuangan yang diakui oleh pelaku lantaran khawatir tidak mampu mengurus atau menghidupi anaknya itu.

"Keterangan pelaku, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak," kata Hendra.

Hendra mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP juncto Pasal 342 KUHP dan Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/080646678/mengaku-kesulitan-ekonomi-dan-punya-6-anak-ibu-buang-bayi-di-bendungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke