Salin Artikel

Setelah 2 Tahun Beroperasi, 2 Penambang Pasir Ilegal di Lampung Akhirnya Ditangkap

Keduanya mengeruk pasir tanpa izin sejak dua tahun lalu.

Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung Komisaris Besar Sis Mulyono mengatakan, kedua pelaku berinisial ZKW (36) dan WHY (42).

Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat di bantaran Sungai Way Pegadungan.

"Warga setempat mengadu bahwa kualitas air sungai semakin buruk, dan diduga penambangan pasir yang menjadi penyebabnya," kata Mulyono di Mako Ditpolairud, Senin (19/9/2022).

Menanggapi pengaduan masyarakat itu, pada Jumat (2/9/2022) sore, personel Ditpolairud berpatroli menggunakan kapal menuju lokasi.

Kecurigaan adanya penambangan pasir di sungai itu terbukti dengan ditemukannya sejumlah alat untuk menyedot pasir.

"Keesokan hari, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang beraktivitas menambang pasir," kata Mulyono.

Petugas pun meminta surat-surat bukti keabsahan penambangan pasir tersebut. Namun kedua pelaku tidak bisa menunjukkannya.

"Tidak ada kelengkapan izin pertambangan, sehingga penambangan pasir ini ilegal," kata Mulyono.


Berdasarkan pengakuan para pelaku, penambangan itu dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan pompa.

Penyedotan ini, kata Mulyono, membuat air sungai menjadi tercemar dan ekosistem rusak. Akibatnya, warga yang mengandalkan sungai untuk mencari ikan kehilangan pendapatan.

"Para pelaku mengaku sudah dua tahun melakukan penambangan dengan sistem order," kata Mulyono.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kapal tongkang tanpa nama dengan muatan pasir total sebanyak 18 kubik, dua unit perahu klotok, dan dua unit mesin penyedot air.

Menurut Mulyono, kedua pelaku dikenakan Pasal 148 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral.

"Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata Mulyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/220924078/setelah-2-tahun-beroperasi-2-penambang-pasir-ilegal-di-lampung-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke