Salin Artikel

Rentenir Garut Mengaku Telah Membeli Rumah Undang Seharga Rp 20,5 Juta, Dipotong Utang Rp 15 Juta

KOMPAS.com - A, pria yang diduga menjadi dalang perobohan rumah milik Undang, disebut tengah mengalami syok berat.

A juga disebut tak mau makan akibat besarnya sorotan publik terhadap kasus perobohan rumah Undang, warga Garut, Jawa Barat, yang terlambat membayar utangnya.

"Kondisinya syok sekarang, down. Kalau kondisi fisiknya sehat cuma dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," kata Kuasa Hukum A, Firman Saepul Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (19/9/2022).

Firman mengatakan, kondisi A semakin memburuk usai menjalani pemeriksaan di Polres Garut.

"Iya susah makan, tidak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim, lalu setelah pemeriksaan di Polres juga," ujar Firman.

Firman menyatakan, A tidak ikut dalam aksi perobohan rumah Undang yang terletak di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dia menambahkan, rumah tersebut sudah menjadi hak milik A, karena telah terjadi proses jual beli antara kliennya tersebut dengan pihak keluarga Undang pada Rabu (7/9/2022).

"Saat itu, Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ucapnya.

Firman menuturkan, perobohan rumah tersebut bukan dilakukan oleh A, melainkan oleh keluarga Undang sendiri.

Hal itu dilakukan karena saudara Undang merasa tanah tersebut kini telah menjadi hak dari A.

"Kata Entoh itu (rumah) biar mereka yang bongkar. Intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan, tidak juga mengambil barang yang berada di lokasi," ungkapnya.

Firman mengaku, kliennya membeli tanah tersebut dengan harga Rp 20,5 juta, namun dipotong utang Undang kepadanya sebesar Rp 15 juta.

"Sisanya Rp 5,5 juta dibawa oleh Pak Entoh," terangnya.

Firman menyampaikan, kliennya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," paparnya.

Jual beli rumah tidak sah

Sementara itu, Kuasa Hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, jual beli rumah antara A dengan Entoh tidak sah karena tidak ada izin dari kliennya.

Selain itu, dia menjelaskan, sertifikat rumah yang dirobohkan itu tertulis atas nama Undang, bukan orang tuanya.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," tegasnya.

Sebelumnya, Undang (43), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya akibat utang sebesar Rp 1,3 juta.

Undang meminjam uang tersebut kepada tetangganya yang merupakan seorang rentenir.

Undang pun berusaha melunasi utangnya dengan mencicil, namun Undang belum bisa membayar cicilan keempat karena sedang tidak memiliki uang.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/210442078/rentenir-garut-mengaku-telah-membeli-rumah-undang-seharga-rp-205-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke