Salin Artikel

Bawa Sajam Saat Ikut Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinsial I (19), menjadi tersangka karena membawa senjata tajam saat mengikuti aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis (8/9/2022).

Mahasiswa yang baru duduk di bangku semester 3 itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kita amankan bersama barang bukti sajam jenis belati. Tersangka kita kenakan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam saat menyuarakan pendapat di depan umum," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Senin (19/8/2022).

Dalam konferensi pers itu, tampak I mengenakan baju warna oranye dengan didampingi para penyidik Polresta Mataram.

Menurut Mustofa, I sengaja membawa senjata tersebut dengan niat untuk berjaga-jaga ketika terjadi kerusuhan.

"Jadi modus atau alasannya membawa sajam itu karena kebiasaan membela diri di kampung halaman. Jadi yang bersangkutan ini merugikan dirinya sendiri," kata Mustofa.

Adapun sajam jenis belati tersebut memiliki ciri-ciri pegangan warna merah dengan baja warna kuning.

Kepada penyidik, I menyebut bahwa belati tersebut dibuat di kampung halamannya di Dusun Gusun, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Mustofa menyebut, I terbiasa membawa senjata tajam saat sedang tidak berada di kampung halamannya. Alasannya, untuk berjaga-jaga.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/162704678/bawa-sajam-saat-ikut-aksi-tolak-kenaikan-harga-bbm-mahasiswa-di-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke