Salin Artikel

Periksa Pejabat Rektorat, KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Rektor Unila Nonaktif Karomani

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap yang diperoleh Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 di Unila.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasikan, dugaan aliran uang suap yang diterima Karomani ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (16/9/2022) kemarin.

Beberapa saksi yang diperiksa penyidik KPK di Polda Lampung itu pejabat struktural Rektorat Unila.

"Tim penyidik masih terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Senin (19/9/2022)

Menurut Ali Fikri, saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yakni dua orang wakil rektor, Yulianto (wakil rektor III) dan Asep Sukohar (wakil rektor II).

Kemudian tiga orang dekan, Ida Nurhaida (Dekan Fisip), Nairobi (Dekan FEB), dan Suripto Dwi Yuwono (Dekan FMIPA).

Lalu dua orang pihak internal Unila, Fajar Pamukti (honorer) dan Hendri Susanto (panitia pengelolaan).

Sedangkan tiga saksi lainnya adalah dr Ruskandi (dokter), Enung Juhartini (perawat Puskesmas Terminal Rajabasa), dan Antonius Feri (swasta).

Selain itu, penyidik mendalami adanya arahan maupun kebijakan Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru.

"Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan maba (mahasiswa baru) yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) penyidik KPK telah memeriksa 8 saksi. 

Menurut Ali Fikri, para saksi diperiksa terkait posisi dan kewenangan dari Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru di seluruh fakultas di Unila.

"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," kata Ali Fikri.

Diketahui, KPK menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/115328978/periksa-pejabat-rektorat-kpk-dalami-aliran-uang-suap-ke-rektor-unila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke