Salin Artikel

Ganti Rugi Lahan di IKN Sudah 90 Persen, 10 Persen Masih Bermasalah

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut oleh pemerintah. Yang paling utama ialah pembebasan lahan di wilayah IKN tersebut.

Sebab, beberapa warga masih mengeluhkan belum tersentuh ganti untung lahannya yang masuk dalam wilayah pembangunan IKN tersebut.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka mengatakan sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelesaian pengadaan tanah di lokasi IKN.

Beberapa lahan telah tuntas untuk proses ganti ruginya, namun tak sedikit yang masih bermasalah.

“Baru penyusunan dokumen persiapan pengadaan tanah (DPPT), kalau sudah DPPT baru dilaksanakan, jadi masih proses. Kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu kan bukan kayak mau beli tanah,” katanya pada Jumat (16/9/2022).

Asnaedi mengatakan, untuk proses pengadaan tanah memang tidak gampang, harus melewati beberapa tahapan seperti penyiapan DPPT, penetapan lokasi (Penlok), lalu pembentukan Satgas untuk melakukan validasi data, kemudian appraisal.

“Nah appraisal itu lembaga independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuannya mereka. Jadi itu bukan dari BPN atau yang punya tanah, tapi independen,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan inventarisasi status lahan yang terdampak pembangunan IKN. Setelah itu, pihaknya akan menyusun dokumen tanah dan diajukan penlok.

“Nah nanti BPN mengajukan pengadaan tanah, setelah itu diverifikasi dan sebagainya. Jadi prosesnya panjang, karena menggunakan uang negara, jadi jangan sampai merugikan negara, jangan juga merugikan masyarakat. Jadi tidak seperti jual tanah,” ungkapnya.

Ditanya soal bagaimana proses penyelesaiannya, Asnaedi mengatakan sejauh ini sudah 90 persen penggantian rugi lahan warga.

Namun, masih ada 10 persen lahan yang belum diselesaikan lantaran terdapat permasalahan.

“Kalau yang Sepaku-Semoi sudah 90 persen lebih ganti rugi, sisanya 10 persen bukan karena kita enggak mau bayar, tapi karena ada sengketanya jadi kita titipkan di pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan lain, seperti akses logistik, hingga jalan tol.

Asnedi mengatakan, untuk akses tol yang masih berproses ialah bentang panjang Pulau Balang, segmen 3, 3B dan 5.

“Lalu yang dari PPU ke IKN itu masih di proses semua DPPT-nya. Target kita selesai tahun 2022 ini untuk proses pengadaannya (tanah), kalau bangunannya kami tidak tahu,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/17/105004978/ganti-rugi-lahan-di-ikn-sudah-90-persen-10-persen-masih-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke