Salin Artikel

Polisi Ungkap Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Perempuan, 10 di Antaranya Anak

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus calon pendeta SAS (36) mencabuli 14 perempuan di Kabupaten Alor. Sepuluh korban di antaranya anak-anak.

"Menurut keterangan para korban, pelaku melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan mengajak para korban untuk bertemu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Masing-masing korban, lanjut Ariasandy, diajak bertemu di rumah pendeta yang ditempati SAS, dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pelaku berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar tidur pelaku di Pastori atau rumah pendeta.

Ada korban lainnya, yang sengaja disuruh membersihkan rumah pastori, mencarikan rambut putih SAS dan membantu masak di pastori.

"Saat itulah, pelaku mengikuti korbannya dan bersetubuh dengan para korban," ungkap Ariasandy.

Selain itu, pelaku mengajak untuk mendokan para korban di Konsistori atau ruang ibadah, namun tidak didoakan.

Pelaku justru menyetubuhi para korban. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan merekam atau memvideokan saat sedang bersetubuh.

"Dengan merekam adegan mesum tersebut, memudahkan pelaku untuk terus mencabuli para korban secara berulang kali," kata Ariasandy.

"Para korban dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ungkap dia.

Lokasi pencabulan, lanjut Ariasandy, yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah.

"Kemudian, di pastori atau rumah pendeta, tepatnya di kamar tidur SAS," kata Ariasandy.

Lokasi lainnya yakni di dalam WC Jemaat Gereja dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.

Kasus itu terjadi pada akhir bulan Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022.

Kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Karena kesal, orangtua berisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

"Kasus ini sedang ditangani serius oleh anggota kita. Kita berharap prosesnya bisa secepatnya rampung untuk selanjutnya berkas perkara diserahkan ke jaksa," ujar Ariasandy. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/17/065026978/polisi-ungkap-modus-calon-pendeta-di-alor-cabuli-14-perempuan-10-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke