Salin Artikel

Keroyok Anggota TNI di Salatiga, 2 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Sudah Meninggal

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan kedua tersangka tersebut adalah AF (22) dan almarhum AWP.

"Untuk yang atas nama AWP, karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan. Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga," jelasnya, Jumat (16/9/2022).

"Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik. Untuk tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Nanung.

Seperti diketahui, pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.

Dalam kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo yang mengendarai motor bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka. Kemudian korban dikeroyok. Korban pun meminta bantuan rekannya.

Sementara 13 prajurit TNI yang terlibat pengeroyokan, kasusnya ditangani oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/204106178/keroyok-anggota-tni-di-salatiga-2-orang-jadi-tersangka-salah-satunya-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke