Salin Artikel

Tipu Agen Bank di Desa- desa, 4 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Sebelum ditangkap, keempatnya yang berinisial KD, BBM, UD, dan A sempat melancarkan aksinya di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sirampog, Brebes.

Dua di antara mereka merupakan warga Sirampog Brebes. Sementara dua lainnya berasal dari Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka mendatangi agen bank untuk mentransfer uang palsu ke rekeningnya. Sejauh ini, sudah ada tiga agen bank di Sirampog yang menjadi korban," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat pres rilis, Jumat (16/9/2022).

Faisal menjelaskan, aksi tersangka terbongkar pada Senin (8/8/2022) lalu. Saat itu, tersangka mengedarkan lewat transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 di beberapa agen bank di Desa Benda, Sirampog.

"Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak melakukan transfer sejumlah uang," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, modus tersangka yakni dengan mencampurkan uang asli dengan yang palsu untuk disetorkan ke agen bank dengan rekening atas nama tersangka BMM.

Setelah berhasil melakukan, tersangka KD meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka sebagian menggunakan uang palsu 29 lembar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A," ungkapnya.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 571 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016.

Sementara, total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil dari hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta.

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Selain di Jateng, pelaku juga beraksi di Jawa Barat. Uang palsu yang diedarkan di Jawa Barat sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000.

Tersangka diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Faisal.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut Polres Brebes melibatkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Moh Ramadi.

Ramadi dilibatkan untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah palsu dengan memberi catatan perbedaan. 

"Ada beberapa perbedaan antara uang yang asli dengan Upal yang diedarkan oleh para pelaku. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air," kata Ramadi.

Ramadi mengimbau masyarakat atau agen untuk dapat mengecek uang tersebut asli atau palsu dengan 3D yaitu, Dilihat, Diraba dan Diterawang.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/170305078/tipu-agen-bank-di-desa-desa-4-pengedar-uang-palsu-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke