Salin Artikel

WNI di Malaysia Selundupkan Sabu Rp 3,5 Kg ke Jateng, Modus Disimpan di Figura, Mengaku Dibayar Rp 50 Juta

HS adalah seorang WNI yang bekerja sebagai buruh di Negeri Jiran yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Saat beraksi, HS tak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lainnya yakni UK (37) dan KK (47). Ketiganya diketahui masih ada hubungan keluarga.

Kasus tersebut terungkap saat petugas bea cukai Pelabuhan Tanjung Mas curiga dengan empat paket yang berasal dari Malaysia.

Pada Kamis (1/9/2022), petugas bea cukai melakukan pengecekan pada paket tersebut dengan menggunakan X-Ray yang ternyata berisi serbuk kristal.

Hasil tes kit, serbuk tersebut positif Methamfetamia (sabu). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (15/9/2022).

Ternyata empat paket tersebut dikirim HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.

Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam empat buah pigura melalui jalur darat menuju alamat yang ia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Empat pigura berisi sabu itu rencananya akan dikirimkan ke dua alamat yakni alamat YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk, Jawa Timur dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung, Jawa Timur.

Petugas pun melakukan pelacakan dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung pada Senin (5/9/2022).

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat empat pigura dibongkar, ditemukan narkoba jenis sabu seberat Rp 3,5 kg.

"Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/125200878/wni-di-malaysia-selundupkan-sabu-rp-3-5-kg-ke-jateng-modus-disimpan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke