Salin Artikel

Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng yang Mesum Resmi Dipecat

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasangan pegawai honorer Non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, (Dikominfo) Jateng yang diciduk mesum oleh polisi di kawasan Pantai Marina resmi dipecat.

Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 13 September 2022.

Upaya tersebut merupakan sikap tegas  Kepala Diskominfo Riena Retnaningrum terhadap tindak pidana asusila di lingkungannya.

"Diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya dalam keterangan yang diterima KOMPAS.com, Kamis (15/9/2022).

Riena mengakui kasus tindak asusila sempat viral menyita perhatian publik dan memperburuk citra pemprov Jateng.

Selanjutnya, pihaknya mengikuti regulasi yang berlaku untuk pemberhentian kerja.

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya,"

Dalam kontrak disebutkan pihak pertama merupakan institusi pemerintah dan pihak kedua pegawai honorer non ASN yang bersangkutan.

Sejak menandatangi kontrak, idealnya pegawai memahami setiap pasal yang memuat hak dan kewajibannya.

Pasal 4 d tertuang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana. Seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, narkoba, dan lainnya.

Lebih lanjut,berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak

"Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC," jelas Riena soal surat keputusan yang dikeluarkannya.

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Riena kemudian menjelaskan, proses perekrutan pegawai, terutana non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut melakui komunikasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

"Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/221558678/dua-pegawai-honorer-diskominfo-jateng-yang-mesum-resmi-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke