Salin Artikel

Polda Sumsel Tahan Polisi Penampar Polisi Militer di Palembang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan MS telah ditahan.

“Iya betul (ditahan),” kata Supriadi lewat pesan singkat, Kamis (15/9/2022).

Penahanan terhadap MS dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif  penamparan anggota Polisi Militer yang sedang mengatur lalu lintas

Selain itu, terkait kejiwaan MS sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Motifnya sedang didalami, saya koordinasi dulu dengan Biddokkes (soal kejiwaan),”ujar Supriadi.

Selain itu, Polda Sumsel pun menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh MS yang menampar Polisi Militer.

Namun, Supriadi berjanji bahwa mereka akan dengan tegas menindak lanjuti laporan korban baik.

“Kami dari kepolisian sebelumnya mohon maaf terkait hal tersebut. Dari Polda akan dilakukan pemeriksaan, terkait unsur pidana dan disiplin terhadap pelaku,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, potongan video seorang oknum polisi menampar seorang pria berbaju dinas Polisi Militer (PM) viral di media sosial (Medsos).

Dari video dengan durasi 51 detik tersebut, kejadian itu berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Km 4, Palembang tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan, pada Selasa (13/9/2022). 

Dalam video itu terlihat semula pria yang berbaju dinas PM itu sedang mengatur arus lalu lintas yang mulai padat.

Entah apa penyebabnya, pelaku inisial MS yang bertugas di Biddokes Polda Sumsel itu langsung menghentikan sepeda motor yan ia kendarainya hingga keduanya terlibat keributan.

Tanpa diduga, anggota Polisi tersebut langsung menampar anggota PM tersebut sampai helm putih yang digunakan korban terlepas dari kepala. Namun, tamparan itu juga langsung dibalas oleh korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/145154778/polda-sumsel-tahan-polisi-penampar-polisi-militer-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke