Salin Artikel

Berkaca dari Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya, Bisakah Kekerasan Senior Dihentikan?

KOMPAS.com - AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal usai dianiaya seniornya.

Dua senior berinisial MF (18) dan IH (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan itu bermula dari hilang dan rusaknya sejumlah perlengkapan yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (perkajum).

Saat diminta menghadap MF dan IH, AM dan dua rekannya dianiaya oleh pelaku.

Berkaca dari kasus meninggalnya AM, bisakah kekerasan yang dilakukan senior dihentikan?

Terkait itu, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, memberikan tanggapannya.

Menurut Drajat, kekerasan yang dilakukan senior bisa dicegah dengan menguatkan nilai-nilai antikekerasan.

Bentuk antikekerasan tersebut dikuatkan lewat peraturan pemerintah maupun lembaga yang bersangkutan.

"Zero tolerance to violence," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Bagi lembaga sosial, dalam konteks ini pondok pesantren, bisa memberlakukannya dengan pemberian sanksi tegas, misalnya pelaku penganiayaan bakal dikeluarkan dari pondok.

Selain itu, lembaga sosial harus mengimbanginya dengan memberikan ganjaran. Ganjaran di sini dalam arti positif.

"Jika bisa menunjukkan empati terhadap orang lain, dia akan mendapatkan ganjaran dari pondok dan masyarakat," ucapnya.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkajum pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan diadakan di dua tempat berbeda.

Dalam perkajum itu, AM bertindak sebagai ketua panitia.

Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokannya, 21 Agustus 2022, AM bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap. Mereka diminta menghadap tersangka MF dan IH.

Diketahui, MF menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan diadakan pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Ketika menghadap MF dan IH pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. Selanjutnya, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan, MF menendang korban.

Tak berselang lama, atau sekitar pukul 06.45 WIB, AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Namun, tak lama kemudian, AM meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/191900678/berkaca-dari-kasus-santri-gontor-tewas-dianiaya-bisakah-kekerasan-senior

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke