Salin Artikel

Pengakuan Pencuri 12 Sepeda Motor di Kawasan Masjid di Mataram, Modus Pura-pura Shalat

Warga buru-buru mengenali wajah W lantaran pria tersebut beberapa kali telah mencuri motor di lokasi tersebut.

Babak belur

Pria yang awalnya bekerja sebagai tukang bakso tersebut mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan pencurian motor di kawasan masjid.

Saat kembali beraksi untuk kesekian kalinya, warga mengenali hingga menghajarnya sampai babak belur.

"Sebenarnya sudah mau ngambil, tapi sama warga, udah ditanda dari CCTV, belum sempat ngambil udah ditanda, jadi digebukin," kata W, Selasa (13/9/2022).

Modus pura-pura shalat

W menjelaskan modusnya melakukan pencurian adalah dengan berpura-pura hendak shalat.

Dia lalu mencoba beberapa kunci yang telah disediakan untuk menghidupkan motor curian.

"Biasanya saya bawa kunci, kadang tiga, lima, mana yang pas," kata W.

Dirinya mengungkapkan, melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan ekonomi keluarga.

"Dulu bekerja sebagai tukang bakso keliling, pas waktu Covid-19 itu sepi, banyak kebutuhan, untuk biaya hidup, untuk setor bank juga," kata W.


Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengungkapkan, pelaku tertangkap atas kecurigaan warga.

Pelaku sebelumnya terekam CCTV mengambil motor dengan menggunakan pakaian yang sama.

"Warga curiga, bahwa wajah pelaku dan pakaian yang digunakan tidak asing seperti yang terekam CCTV dalam aksi pencurian sebelumnya, akhirnya warga ramai-ramai menangkap pelaku," kata Nasrullah.

12 kendaraan

Dari aksi pelaku, polisi mengamankan 12 kendaraan dari yang pelaku curi selama kurang lebih 1,5 tahun.

Nasrullah menjelaskan motif dari pelaku yakni pura-pura masuk beribadah shalat berjamaah, namun pelaku lalu keluar dan melakukan aksi pencurian.

"Pelaku keluar pura-pura wudu, terus dia coba masukin kunci yang disiapkannya. Ada 9 kunci yang kita amankan," kata Nasrullah.

"Pelaku ini tidak pakai kunci T, dia incar motor-motor lawas, yang dianggapnya sudah dol," lanjut dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/151136078/pengakuan-pencuri-12-sepeda-motor-di-kawasan-masjid-di-mataram-modus-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke