Salin Artikel

Sekdes di Purworejo Diminta Dipecat karena Diduga Tenggak Miras, Camat: Keputusan Ada di Kades

Pada Senin (12/9/2022), masyarakat menggeruduk kantor desa, dan menuntut supaya Andika dipecat dari jabatannya.

Merespons tuntutan itu, Camat Loano Andang Nugerahantara mengatakan, aktivitas maupun sanksi terhadap sekdes sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa maupun BPD.

Andang menjelaskan, pemerintah Kecamatan Loano hanya bertindak sebagai tim pembina dan pengawasan terhadap pemdes.

Karena itu, pihaknya akan mendampingi proses pembinaan maupun kelengkapan dokumen pemberhentian jika Andika Sari memang harus dipecat sebagai sekdes.

"Berkaitan dengan sekdes Banyuasin Kembaran, baik aktivitas maupun sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, keputusan ada pada kepala desa, kita hanya mendampingi saja, kita bersama-sama mengawal dan memantau dari proses yang dilakukan," katanya.

Andang menyebut, proses pemberhentian sekdes ini harus dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang ada, seperti berita acara maupun petisi. Tak hanya itu, pemberhentian sekdes juga harus melewati beberapa tahap administrasi.

"Kami akan mendampingi proses dokumen yang akan dikerjakan oleh kepala desa Banyuasin Kembaran, supaya ada langkah-langkah yang baik dan tepat terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 800 warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano menandatangani petisi permintaan pemecatan sekertaris desa.

Hal itu dilakukan warga lantaran adanya video viral Sekdes Banyuasin Kembaran yang dinilai telah mempermalukan nama desa.

Dalam video yang diduga berlokasi di sebuah diskotik Yogyakarta itu, Sekdes Banyuasin Kembaran, Andika Sari terlihat meminum minuman dalam sebuah botol.

Tokoh Agama, Desa Banyuasin Kembaran, Zein Rifqi dengan tegas meminta agar Sekdes segera diberhentikan.

"Masyarakat semua menolak dan menginginkan Andika Sari berhenti menjadi Sekdes, kami meminta Kades sesegera mungkin memberhentikan Andika Sari," katanya saat audiensi di kantor Desa Banyuasin Kembaran, Senin (12/9/2022) siang.

Dalam audiensi bersama camat dan tokoh desa itu, diserahkan juga sebuah penandatanganan petisi permintaan pemecatan sekdes yang dilakukan oleh hampir seluruh warga desa.

Dari data yang dihimpun, warga Desa Banyuasin Kembaran dihuni oleh 1502 jiwa dan kurang lebih 800 jiwa meminta sekdes untuk diberhentikan.

"Sudah masuk 60 persen warga yang sepakat dan menghendaki pemberhentian Andika Sari selaku sekdes," kata salah satu warga, Darinah (56).

Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz menyampaikan, saat ini Andika Sari telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai sekdes. Namun penonaktifan itu baru secara lisan dan belum secara tertulis.

"Mulai detik ini Sekdes sudah saya nonaktifkan. Akan tetapi kami harus melalui sesuai proses perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Dikatakan, dalam kesempatan ini para tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi dan membawa dokumentasi tanda tangan warga desa yang menolak Andika Sari sebagai Sekdes.

"Tanda tangan penolakan itu 800 orang, jadi 60 persen lebih dati DPT di Banyuasin Kembaran," katanya.

Sementara itu Sekdes Banyuasin Kembaran Andika Sari beberapa waktu yang lalu mengatakan, vidio viralnya tersebut merupakan kejadian yang sudah lama. Ia menyebut, dalam video itu dirinya tidak minum Miras, melainkan hanya air putih biasa.

"Sebenarnya saya tidak minum alkohol ataupun sampai mabuk, karena memang pada kenyataannya hanya minum air putih di botol tersebut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/150109078/sekdes-di-purworejo-diminta-dipecat-karena-diduga-tenggak-miras-camat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke