Salin Artikel

Polisi Tertibkan Penambangan Ilegal di Sungai Takai Senggi Keerom Papua

Langkah itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di kawasan tersebut. 

Tim dari Polres Keerom yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L. Sohilait menghentikan seluruh operasional kegiatan penambangan di lokasi tersebut.  

Jetny mengatakan, kegiatan penambangan ini sudah beberapa kali dibubarkan. Namun, lokasi yang terpencil membuat polisi sulit untuk melakukan pemantauan berkala.

“Dengan adanya penertiban dan penutupan lokasi penambangan ini diharapakan agar ke depannya tidak ada lagi kegiatan penambangan, karena apabila ke depan masih ada maka akan langsung diproses hukum,” ungkap Jetny saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Jetny menjelaskan, polisi tak langsung memproses hukum para penambang. Pihaknya, kata dia, kali ini hanya bersifat mengimbau. 

"Tetapi ke depan jika masih melakukan kegiatan penambangan, akan diproses secara hukum. Dan untuk kali ini akan kami tindak tegas para penambang yang tidak mengindahkan upaya penertiban dan imbauan yang sudah kami lakukan,” jelasnya.

“Untuk situasi di lokasi khusus Sungai Takai saat ini para penambang sudah meninggalkan lokasi penambng dan sudah menghentikan operasionalnya,” tambahnya.

Jetny mengakui bahwa penghentian aktivitas penambangan tersebut ditentang ulayat. Sebab penambangan tersebut sudah menjadi penghasilan mereka. 

“Tetapi karena sudah menggunakan alat berat seperti eksavator, maka kami langsung turun dan mengentikan aktifitasnnya di lokasi penambangan tersebut,” ujarnya.

“Kami akan pantau terus, apabila ke depan masih ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di lokasi pertambangan, maka kami tidak akan segan-segan untuk proses hukum,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/071749078/polisi-tertibkan-penambangan-ilegal-di-sungai-takai-senggi-keerom-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke