Salin Artikel

Polisi Dalami Dugaan "Obstruction of Justice" dalam Kasus Kematian Santri Gontor

Salah satu pendalaman dengan menyelisik tanggung jawab Pondok Modern Darussalam Gontor setelah peristiwa nahas itu menimpa AM, siswa kelas 5 (setara kelas 2 SMA) di Pondok Gontor.

“Apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih kami dalami. Jelas prosedur dalam orang meninggal itu satu harus diketahui penyebab meninggalnya apa," kata Nico di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

"Kedua siapa yang melakukan. Hal ini yang masih kami dalami dan proses masih berjalan. Dan kami mengharapkan kerja sama semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses hukum berjalan,” lanjut.

Untuk pengusutan tewasnya santri AM asal Palembang di Pondok Gontor, polisi tak hanya berhenti dengan menetapkan dua tersangka.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus meninggalnya AM pada 22 Agustus 2022 di Pondok Gontor.

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggung jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” ujar Nico.

Nico mengatakan, untuk menguak dugaan keterlibatan pihak lain, polisi akan memeriksa pihak keluarga.

Keterangan pihak keluarga untuk melengkapi proses penyidikan yang sementara masih terus berjalan.

“Kami mendengar pihak keluarga akan datang sehingga kami mengambil keterangan untuk melengkapi proses penyidikan yang sementara berjalan,” tutur Nico.

Dalam prosesnya nanti, juga akan didalami segala kejadian sejak AM meninggal hingga kasus dilaporkan ke Polres Ponorogo. 

Tak hanya itu, polisi akan menyelisik langkah yang diambil Pondok Gontor sejak AM meninggal. 

“Tanggal 22 Agustus hingga 5 september ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak. Kami akan dalami dari tanggal 22 Agustus hingga 5 September apa saja upaya yang dilakukan ponpes," kata Nico. 

"Kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya. Ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” papar Nico.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan dua senior korban kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor Ponorogo sebagai tersangka.

Dua santri Pondok Gontor yang sudah dikeluarkan dan menjadi tersangka itu berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Nico.

Nico mengatakan, salah satu alat bukti untuk penetapkan tersangka di antaranya otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan penetapkan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi.

Saksi yang diperiksa mulal dari santri, dokter, perawat, bidan, ustadz pondok, petugas pemulasaran, keluarga korban dan dokter ahli forensik.

Tak hanya itu, kata Catur, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan dua senior korban menjadi tersangka..

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/055152378/polisi-dalami-dugaan-obstruction-of-justice-dalam-kasus-kematian-santri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke