Salin Artikel

Mengaku sebagai Kapolres Berau, Komplotan Penipu Kuras Uang Korban hingga Rp 179 Juta

Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku utama berinisial AB yang berperan sebagai Kapolres Berau. Sementara SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau.

Pelaku HA dan SN bertugas mengambil uang yang sudah ditarik. Pelaku inisial YF berperan menarik uang di rekening pribadinya melalui teler bank.

”Pelaku utama ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku lainnya diringkus di tempat yang berbeda-beda pada Rabu (7/9/2022),” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna pada Senin (12/9/2022).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban pada tanggal 24 Agustus lalu. Saat itu korban mengalami kerugian Rp 179 juta.

Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Berau. Korban dimintai sejumlah uang dan mentransfernya ke rekening YF. Setelah dilakukan transfer, YF pun menarik uang yang masuk ke rekeningnya itu.

“Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp 83.809.000,” jelasnya.

Pelaku mengaku memperoleh data korban dari media sosial yang kemudian dijadikan target. Kemudian pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Berau itu meminta sejumlah uang kepada korbannya.

“Mereka mainnya lewat medsos. Jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan nama para pelaku. Pengejaran pun dilakukan, kelima pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Polisi pun mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM, beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.

“Uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sindhu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. 

Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.

"Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/212326978/mengaku-sebagai-kapolres-berau-komplotan-penipu-kuras-uang-korban-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke