Salin Artikel

Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi menyebut, dasar penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon oleh warga sudah tidak relevan.

Diketahui, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak Gereja HKBP Maranatha atas dasar surat keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

"Berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

Wawan menjelaskan, Surat Keputusan Bupati itu dibuat dan diterbitkan saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon 99 persen. Namun kini persentasenya sudah berubah.

Berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873.

"Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen, sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen," ujar Wawan.

Melihat data BPS, tentu ikhtiar mendirikan rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata. 

Selain itu, SK Bupati tahun 1975 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama," jelas Wawan.

Tak hanyaa itu, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah.

Saat itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja.

"Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang," tandasnya.

Sebelumnya, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Mereka meminta wali kota Cilegon membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/221916378/penolakan-gereja-di-cilegon-kemenag-sk-bupati-tahun-1975-sudah-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke