Salin Artikel

BPR Aceh Utara Tak Setor Laba 6 Tahun, Direktur Mengaku Rugi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan tidak menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sejak enam tahun terakhir.

Kepala Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Dahlan menyebutkan, dirinya tidak menemukan setoran PAD dari BPR Aceh Utara di database yang dimiliki BPKAD Aceh Utara.

“Sampai sekarang saya belum menemukan setoran mereka enam tahun terakhir. Sudah saya cari berulang kali, tidak ada,” sebut Dahlan dihubungi melalui telepon, Kamis (8/9/2022).

Dia menyebutkan, jika setoran telah dilakukan, lazimnya akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah dalam sistem internal BPKAD Aceh Utara.

“Ini saya belum ketemu datanya sampai sekarang,” terangnya.

Lebih jauh Dahlan menyebutkan, dirinya sudah mengecek ke bagian akutansi kantor itu, namun juga tidak ada data setoran PAD dari BPR Aceh Utara, sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sudah saya cek ke akutansi juga, tidak ada datanya setoran dari BPR,” terang Dahlan.

Setor Terakhir 2016

Sementara itu, Komisaris BPR Aceh Utara, Marzuki tidak mau berkomentar. Dia meminta Kompas.com untuk menghubungi Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul.

“Silakan coba dihubungi direktur BPR,” kata Marzuki, sembari mengirimkan nomor direktur Fachrul.

Sedangkan Fachrul yang dihubungi melalui telepon mengaku, bank yang dipimpinnya mengalami kerugian sehingga tidak bisa menyetor PAD ke Pemerintah Aceh Utara sejak 2016.

“Iya benar sekali, terakhir kita setor PAD tahun 2016, selanjutnya tidak kita setor lagi karena bank mengalami kerugian dan juga belum terpenuhinya modal inti,” terangnya.

Belum Syariah

Sekadar diketahui, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan beralih dari konvensional ke syariah, sesuai Qanun (Peraturan Daerah) No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Namun, BPR Aceh Utara hingga hari ini belum beralih ke syariah. Bank plat merah itu mengaku tidak memiliki modal inti yang cukup untuk beralih ke sistem syariah. Modal inti untuk BPR disyaratkan minimal Rp 6 miliar.

Untuk soal ini, Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul, dihubungi 30 Agustus 2022, mengakui bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Modal inti kita tidak cukup karena krisis keuangan daerah,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/153854578/bpr-aceh-utara-tak-setor-laba-6-tahun-direktur-mengaku-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke