Salin Artikel

Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor: Kami Menyesalkan, Ponpes Baru Lapor Setelah Viral

PALEMBANG, KOMPAS.com - Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga AM (17), santri yang tewas lantaran diduga dianiaya oleh seniornya, menyesalkan sikap Pondok Modern Darussalam Gontor 1, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang baru membuat laporan setelah kasus itu viral di media sosial (Medsos).

Seperti diketahui, kasus kematian AM menjadi viral setelah Soimah yang merupakan ibu korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris pada Minggu (4/9/2022). Soimah menduga anaknya tewas dianiaya di Pondok Pesantren Gontor pada Senin (22/8/2022).

Kemudian, pihak pondok pesantren Gontor baru melapor ke Polres Ponorogo pada Senin (5/9/2022).

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata Titis, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis (8/9/2022).

Menurut Titis, laporan dari pondok pesantren yang terbilang lamban membuat pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Di mana jenazah korban harus kembali diangkat setelah 15 hari dikubur. Padahal, ketika hari meninggalnya korban, pihak pesantren dapat membuat laporan secara langsung dan memproses para pelakunya di Polres Ponorogo.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Dengan hasil otopsi yang berlangsung hari ini, Titis berharap polisi segera mendapatkan bukti baru dan melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan AM tewas.

“Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang senior korban yang menjadi terduga pelaku.

Hasil dari otopsi nantinya akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para tersangka.

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Kedua pelaku sendiri, dapat dikenakan Undang-undang perlingungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur membeberkan alasan mengapa pihaknya baru melaporkan kasus tewasnya santri diduga karena dianiaya, kepada polisi.

Pihak Pondok Gontor melapor pada Senin (5/9/2022) ke polisi. Sedangkan penganiayaan yang menewaskan AM diduga terjadi pada Senin (22/8/2022).

Kasus itu sudah lebih dulu mencuat dan viral setelah ibu korban yakni Soimah mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris.

Manajemen ponpens berdalih, saat calon santri masuk, orangtua menandatangani kesepakatan bahwa telah menyerahkan anak kepada pihak Pondok Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan.

“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor. Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/142224878/kuasa-hukum-keluarga-santri-gontor-kami-menyesalkan-ponpes-baru-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke