Salin Artikel

Bocah 15 Tahun di Lampung Diperkosa Lalu Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban dengan Pecahan Kaca

Mayat IT pertama kali ditemukan penderes karet pada pukul 06.00 WIB dengan luka parah di bagian leher.

Dari keterangan polisi, IT ternyata meninggalkan rumah sejak Senin (5/9/2022) malam. Terakhir kali ia pamit ke keluarga untuk beli kerupuk.

Dari keterangan warga, IT terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah Dusun Kalirejo.

Dibunuh dan diperkosa tetangga sendiri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni KRS (21) yang tak lain tetangga korban.

Senin malam, KRS menghubungi korban dan mereka bertemu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu IT pamit ke keluarga membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.

KRS kemudian mengajak IT ke arah perkebunan karet. Di lokasi tersebut pelaku menbujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Ia pun memaksa korban menyerahkan ponselnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan korban menolak memberikan ponselnya.

Saat itu pekaku terus memaksa dan menganiaya korban. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat dengan ikat pinggang miliknya sendiri.

Lalu pelaku mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.

"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.

Tersangka KRS dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/195900978/bocah-15-tahun-di-lampung-diperkosa-lalu-dibunuh-pelaku-aniaya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke