Salin Artikel

Harga BBM Naik, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

SEMARANG, KOMPAS.com- Usai harga bahan bakar minyak (BBM) naik dan kenaikan harga bahan pokok, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 November 2022.

Terhitung Rabu (7/9/2022), pemilik kendaraan yang lalai tidak membayarkan pajak kendaraan motor miliknya akan terbebas dari denda.

“Memang ini disetujui Pak Gubernur mengingat inflasi, kenaikan harga BBM, dan bahan pokok yang memberatkan masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu kepada KOMPAS.com.

Di samping pembebasan denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, Pemprov juga membebaskan biaya mutasi balik nama atau BBNKB II.

“Untuk balik nama terhitung dari hari ini sampai 22 Desember besok,” imbuhnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut dan segera membayar pajak. Khususnya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak lebih dari dua tahun.

Peni menyebutkan, alasan utama dari kebijakan tersebut yakni pemberlakuan Pasal 74 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tahun depan.

“Soalnya bila aturan ini telah diterapkan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun lamanya dan STNK habis atau mati, akan dihapus dari administrasi dan kendaraan bodong,” terangnya.

Tiga insentif itu disebut menyiapkan masyarakat sebelum UU resmi berlaku. Kemudian masyarakat juga berkesempatan meriset ulang registrasi kepemilikan motor yang telah jatuh tempo.

Sehingga data kepemilikan kendaraan bermotornya tidak lagi bodong lantaran telah terdaftar kembali secara administrasi.

Sebagai informasi, sampai saat ini terdapat 3,3 juta penunggak pajak motor dengan total nilai Rp 2,068 triliun di Jateng.

Sementara STNK yang telah habis masa berlaku dua tahun sebanyak 1,4 juta kendaraan bermotor dengan total kerugian Rp 868 miliar.

“Untuk itu kami minta masyarakat segera memanfaatkan momen ini,” jelas Peni.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/153731378/harga-bbm-naik-pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke