Salin Artikel

Lagi, Organ Anjing Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga dari Rumah Jagal di Solo

Koordinator dan Perwakilan DMFI Solo, Mustika mengatakan, temuan organ anjing yang dibuang di pinggir sungai tersebut merupakan hasil investigasi terkait perdagangan daging anjing di Solo.

"Hari ini kita telusuri ternyata kami masih menemukan ada bekas seperti itu (organ anjing) di salah satu penjagal Kawasan Cengklik, Nusukan," kata Mustika kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

"Kita telusurin ternyata kita menemukan itu ada tulang-tulang, rahang, ada gigi dari pemotong di situ juga," sambung Mustika.

Rumah jagal di Kawasan Nusukan ini yang ditemukan ini, katanya juga menyuplai daging anjing di beberapa rumah jagal di Kawasan Gilingan.

"Di situ ada tali, ikatan mulut, kan itu semua tali-tali itu yang dipakai sarana. Terus ada karung goni. Di situ membuktikan beluk ada penindakan," terang dia.

Pihaknya meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bertindak secara tegas agar tidak ada penjagalan dan perdagangan daging anjing di Solo.

Paling tidak, kata dia, Gibran bisa mengeluarkan surat imbauan pelarangan perdagangan daging anjing.

"Kami berharap untuk Pak Wali jangan terlalu lama-lama karena membuat Perda itu memakan waktu yang lama. Sedangkan perdagangan itu tetap berlanjut dan mereka akan lebih pintar dengan akal yang lain," terang dia.

Lebih lanjut, Mustika menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DMFI sejak 2019 yang diketahui ada sekitar 10 rumah penjagalan anjing.

Dalam sehari rumah penjagal ini rata-rata bisa memotong lima sampai 10 ekor anjing.

"Jadi harapan dari DMFI lebih baik Pak Gibran segera membuat surat edaran dulu meskipun hanya imbauan tapi minimal bisa menekankan perdagang, kedua dari surat edaran ini akan memberikan bukti di Solo sudah membuat perdagangan-perdagangan daging anjing itu ilegal," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Para penjual daging anjing akan dialihkan ke bidang usaha lain atau berjualan daging yang layak konsumsi.

"Karena kemarin ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini ya kita jalankan aja. Untuk masalah Perda dan lain-lain ya nanti koordinasi dengan teman-teman di dewan ya. Untuk menaungi itu harus ada payung hukumnya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

Penyiapan Perda ini setelah ditemukannya rumah penjagalan anjing di Kawasan Gilingan, Solo yang membuang jeroannya ke aliran sungai.

Suami Selvi Ananda ini mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan seandainya para penjual daging anjing dialihkan ke bidang usaha lain. Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para penjual daging anjing yang beralih ke bidang usaha lain.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/194448878/lagi-organ-anjing-ditemukan-di-pinggir-sungai-diduga-dari-rumah-jagal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke