Salin Artikel

Memancing di Perairan Indonesia, 7 WN Malaysia Ditangkap Imigrasi

Mereka adalah, SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38).

Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza, mengatakan, para WNA yang diamankan, berada dalam satu perahu/speed boat.

Penangkapan dilakukan Minggu (4/9/2022), setelah petugas Imigrasi mendapat laporan dari Tim Polairud Polda Kaltara yang melakukan patroli perairan di perbatasan Indonesia–Malaysia.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen keimigrasian pada 7 WN Malaysia yang memancing di perairan Indonesia," ujarnya, Selasa (9/6/2022).

Ketujuh warga Malaysia dimaksud kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk mendalami adanya unsur kesengajaan, dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama 7 WNA tersebut, imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 unit speedboat warna putih 1 unit mesin merk Honda 250 pk, Joran pancing 7 buah, 3 buah Kad Pengenalan Malaysia (Identity Card), 3 buah lesen memandu Malaysia, dan 1 keping KTP.

"Untuk kepemilikan KTP, Imigrasi sedang melakukan konfirmasi ke Konsulat. Karena ini kepemilikan identitas ganda," lanjutnya.

Para WN Malaysia tersebut, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/101807278/memancing-di-perairan-indonesia-7-wn-malaysia-ditangkap-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke